PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA
A.
Petunjuk Teknis Pengurusan
Surat Izin Usaha Perusahaan
Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan,
mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap
perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Untuk
memperoleh keuntungan, setiap perusahaan diantaranya harus pandai mengelola
usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha
setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah
terkait.
Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian
surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaran sebagai berikut :
1.
SITU (Surat Izin Tempat
Usaha)
Untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu mengurus surat izin tempat usaha. Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun prosedur pengurusan surat izin tempat
usaha adalah sebagai berikut :
a. terlebih dahulu meminta izin
para tetangga dan sudah disekitarnya, kiri kanan dan depan
belakang.
b. Jika
sudah memperoleh izin dari para dan sudah diketahui oleh RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan
kecamatan untuk memperoleh izin tempat
usaha.
c.
Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap setahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar
ulang)
d.
Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan nomor 09 Tahun 1986
Dalam syarat
menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib mentaati syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Keamanan
1. Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran
2. Bangunan perusahaan harus terbuat dari
bahan-bahan yang tidak mudah terbakar
3. Perusahaan harus mengikuti dan
mentaati Undang-Undang Keselamata
Kerja.
b. Kesehatan
1. Perusahaan harus menyediakan tempat
sampah yang tertutup
2. Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup
3. Perusahaan harus menyediakan alat-alat
Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K)
c. Ketertiban
1. Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
Melebihi
ketentuan
jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
2. Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan
dipinggir jalan umum.
3. Penggunaan bangunan
usaha harus sesuai
dengan peraturan
pemeintah daerah, dimana
perusahaan
tersebut berdomisili
d. Syarat-syarat
lain
1. Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja
dari penduduk disekitarnya yang
mempunyai KTP.
2.
Perusahaan
harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
3. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Pada
umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap
wajib pajak yang meliputi hal-hakl sebagai berikut:
a.
Setiap badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan,Perseroan?Perkumpulan
Kongsi, Koperasi, Yaysan/Lembaga dan
Bentuk Usaha Tetap.
b.
Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan netto di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya
adalah sebagai berikut :
1. Untuk diri wajib pajak sebesar Rp.
1.728.000,- / tahun
2. Untuk wajib pajak yang kawin
sebesar Rp. 864.000,- / tahun
3. Untuk setiap orang keluarga
sebesar Rp. 864.000,- / tahun
c. Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat
pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke
Direktorat Jendral Pajak (Kantor Pelayanan pajak /KPP)
d.
Setiap wajib pajak wajib
mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat
Jendral Pajak,
mengisi, menghitung,
dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa
pajak dan
mnyampaikan SPT yang telah diisi dan
ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jendral Pajak/Kantor
Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu
yang telah ditentukan.
4. NRP ( Nomor
Register Perusahaan)
Nomor registrasi perusahaan tersebut juga tanda daftar
perusahaan (TDP). beberapa hal yang
harus
diperhatikan tentang NPR adalah sebagai
berikut :
a. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang
ditempat yang mudah dilihat oleh umum
b. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan
pada papan nama perusahaan dan
dokumen-dokumen yang
digunakan dalam kegiatan usaha.
b.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis
kepda kantor
c.
pendaftaran
perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan
atau rusak.
d. Setiap
perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada
kantor
pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alsan-alasan dalam waktu 3
bulan setelah
kehilangan atau rusak.
e.
Daftar
perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
2.
Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
3.
Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan
pengadilan negeri yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
f.
Tanda
daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan
wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir
5. NRB ( Nomor Rekening Bank)
Persyaratan
untuk mendapatkan nomor rekening Bank adalah sebagai berikut :
a.
Foto
kopi KTP/SIM
b.
Mengisi
formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank
untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer. Sedangkan
nomor rekening bank untuk perorangan hanya bersangkutan saja.
6.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisa mengenai
dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadau/multi
sektor. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi yang dirancang terhadap
lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem daan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang
yang bertanggung jawab.
Terlaksananya
pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber
daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari
analisis dampak lingkungan, diantaranya sebagai berikut :
- Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No.5 Tanun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
- Pereturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
- Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B 2335/MENLH?12/93, No.B 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL
B.
Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk Mengurus Surat Ijin Usaha
Beberapa
dokumen perusahaan yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha adalah
sebagai berikut.
1.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
a.
Salinan
kartu tanda penduduk (KTP)
b.
Pas
poto 2 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c.
Salinan
akta pendirian usaha dari notaris , terutama bagi badan usaha yang berbadan
hukum seperti CV, PT, Firma, BUMN, BUMD, Perseroan, Koperasi, dan lain
sebaginya.
2.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a.
Perusahaan yang
berbentuk PT
1.
Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.
2.
Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
3.
Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat.
4.
Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas
5.
Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisari.
6.
Salinan SITU dari pemerintah Daerah
7.
Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari penanggung jawab.
8. Salinan
surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yangdikeluarkan oleh
Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II
(apabila ada penggantian nama)
9. Pas
poto 3 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab.
10.Salinan
surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian
cabang/perwakilandan nomor surat ijin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.
b. Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
1.
Salinan
akta pendirian yang dibentuk notaris
2.
Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri
setempat.
3.
Salinan
berita negara tentang pendirian Firma
4.
Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
5.
Salinan kartu tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab/pemilik
6.
Salinan surat keputusan
ganti nama dari
penanggunjawab/pemilik perusahaan yang
dikeluarkan
oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).
7. Pas poto 2 buah
ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab/pemilik
c. Perusahaan yang berbentuk CV
1.
Salinan
akta pendirian dibuat oleh notaris.
2.
Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri
setempat .
3.
Salinan
berita negara tentang pendirian CV yang bersangkutan
4.
Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
- Perusahaan yang berbentuk perseorangan
1.
Salinan
kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik
2.
Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
3.
Pas
poto 2 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab/pemilik
- Perusahaan yang berbentuk koperasi
1.
Koperasi
yang kegiatannya lebih dari 1 provinsi/daerah tingkat I
a.
Salinan
surat pendirian koperasi dari Derektorat Jendral Koperasi
b.
Salinan
surat keterangan dari Derektorat Jendral Koperasi tenatang nama dan jabatan,
nama manager, nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
2.
Koperasi
yang kegiatannya didalam daerah provinsi/daerah Tingkat II yang mencakup
beberapa kabupaten/daerah tingkat II
a.
Salinan
surat pendirian koperasi dari kantor wilayah koperasi
b.
Salinan
surat keterangan dari kantor Koperasi tentang nama dan jabatan, nama manager,
nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
3.
Koperasi
yang kegiatannya didalam daerah Kbupaten/daerah tingkat II.
a.
Salinan
surat pendirian koperasi dari kantor koperasi
b.
Salinan
surat keterangan dari kantor koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama
manager, nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
- Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseorangan (PERSERO)
1.
Salinan
perusahaan pemerintah tentang penyertaan modal
2.
Salinan
surat keputusan menteri keuangan tentang pengengkatan direksi
3.
Salinan
akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
4.
Salinan
surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
5.
Salinan
berita negara tentang pendirian perseroan yang bersangkutan
6.
Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan
pengadilan negeri setempat.
3. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Foto copi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir.
- Foto copi surat ijin tempat usaha atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus
- Fotokopi kartu NPWP kantor pusat( yang berstatus cabang)
- Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4. NRP
(Nomor Resgister Perusahaan)
- Fotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik
- Fotokopi akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
- Fotocopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi NPWP
5. NRB
( Nomor Rekening Bank)
- Fotokopi KTP/SIM penanggungjawab/pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
- Tanda setoran
- Lember pemberitahuan setoran
6. AMDAl (Analisis Dampak Lingkungan)
- Fotokopi KTP pengusaha perusahaan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi surat izin usaha
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak
- Fotokopi nomor register perusahaan
- Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
C. Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk Mengurus
Surat Ijin Usaha
1. Persyaratan Teknis Cara Memperoleh Modal Usaha
Kredit bersal dari
bahasa Yunani yaitu “credere” artinya kepercayaan. Dengan demikian, seseorang
yang memperoleh kredit pada dasarnya adalah memeperoleh suatu kepercayaan.
Pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam
rangka membantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit
Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal
Kerja Permanen (KMKP)
KIK Adalah kredit jangka menengah atau panjang yang
diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah), guna
membiyayai modal untuk rehabilitas, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian
proyek usaha baru.
KMKP adalah kredit yang diberikan kepada
pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah). Untuk keperluan modal
kerja (dalam hal ini untuk membeli bahan baku, bahan pembantu, upah dan lain
sebagainya.
- Cara memohon kredit
a.
Diajukan
kepada kantor cabang bank pelaksana
b.
Mengisi
daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana
yang bersangkutan.
c.
Memberikan
keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha
si pemohon
- Dokumen yang perlu dilampirkan dala permohonan kredit
Dalam mengajukan
kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Akta
pendirian perusahaan dan KTP
b.
Izin
Usaha/SIUPO, izin industri
c.
NPWP
d.
Neraca
dan perincian rugi/laba serta laporan aktivitas usaha
e.
Proposal
Usaha
Tata
cara pengelolaan permohonan kredi adalah sebagai berikut :
a.
Penelitian
pendahuluan atas permohonan
1.
Memenuhi
persyaratan sebagai pemohon atau tidak
2.
Pemohon
kredit dapat dipercaya atau tidak
3.
Pemohon
memenuhi persyaratan pemohon atau tidak
4.
Apakah
data dari pemohon lengkap atau tidak
5.
Bagaiman
sektor usaha pemohon yang akan dibiyayai sudah jenuh atau belum
6.
Pemohon
termasuk daftar hitam/kredit rangkap/kredit macet atau tidak
7.
Sektor
usaha pemohon termasuk yang dibiyayi bank atau tidak
b.
Wawancara
Kantor cabang bank
pelaksana mengadakan wawancara dengan pemohon kredit
c.
Pemriksaan
Pemeriksaan ketempat
usaha/lokasi usaha pemohon.
d. Informasi
Menggali informasi
mengenai pemohon dari bank-bank lain.
e. Penilaian analisis permohonan
1.
Penilaian
untuk menghadapi resiko kredit
a.
Watak
atau karakter dari pemohon
b.
Kemampuan
c.
Modal
d.
Kondisi
e.
Jaminan
2.
Analisis
permohonan
a.
Aspek
umum
1.
Izin/akta
pendirian usaha
2.
Pemilik
modal
3.
Pengalaman
usaha
4.
Informasi
pihak ketiga
b.
Aspek
manajemen
1.
Pengurus
2.
Jumlah
anggota
3.
Jabatan
rangkap diluar persahaan, jabatan tersebut
menghambat atau tidak jalannya
usaha.
4.
Pemohon
berwenang atau tidak berwenang mengajukan permohonan kredit
5.
Kerapian
administrasi
6.
Kebenaran
data yang disampaikan
c.
Aspek
Pemasaran
1.
Jenis
barang yang dipasarkan
2.
Saluran
distribusi
3.
Posisi
pemohon terhadap perantara
4.
Cara
pembayaran
5.
Rata-rata
penjualan perbulan selama 6 bulan terakhir
6.
Rencana
penjualan yang akan datang
7.
Konsumen
akhir dan daerah pemasaran
8.
Rata-rata
nilai kontrak tahun terakhir (khusus untuk usaha konstruksi)
9.
Nilai
kontrak yang sedang dilaksanakan (khusus untuk usaha konstruksi)
d.
Aspek
teknik dan produksi/pembelian
1.
Tempat
usaha/lokasi usaha
2.
Peralatan
yang diperlukan
3.
Keadaan
peralatan/mesin
4.
Biaya
penambahan mesin/peralatan/bangunan
5.
Rencana
produksi rata-rata
6.
Rata-rata
produksi enam bulan terakhir
7.
Perbandingan
rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
8.
Sumber
bahan baku /barang dagangan
9.
Jalur
pembelian
10.
Cara pembayaran
11.
Peralatan yang tersedia
12.
Pengalaman atas jenis proyek yang akan
dilaksanakan
13.
Jadwal termin dan tingkat penyelesaian
proyek.
e.
Aspek
Keuangan
1.
Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
2.
Analisis sumber dan pengunaan dana.
3.
Analisis rasio likuiditas, solvabilitas,
aktivitas, dan rentabilitas
f.
Pemutusan
(wewenang pimpinan cabang)
1.
Ditolak
2.
Disetuji
- Mencari, Memilih, dan Menetapkan Tempat Usaha yang Strategis
1. Mencari tempat usaha yang paling strategis
Para pengelola usaha
sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan
yang akan didirikan sudah barang tentu ditempat atau daerah para pelanggan yang
sangat potensial. Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat pemusatan para
pembeli, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat.
Pengambilan keputusan dalam mencari
tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagai proses :
a.
Mencari
tempat usaha yang strategias
b.
Mencari
tempat usaha yang khas
Dengan perkataan lain
tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan
aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat
memberikan keuntungan besar.
Untuk mencari tempat
usaha yang strategis banyak kaitannya dengan badan usaha. Mencari tempat usaha
yang strategis pada umumnya lebih mudah bila dibandingkan denganmencari tempat
untuk pabrik
Mencari tempat
perusahaan adalah di daerah pusat perdagangan dan keuangan agar pemasaran
produk atau barang dagangan lebih berhasil dan terjamin.
Akan tetapi, jika
mencari tempat yang strategis untuk pabrik harus dipertimbangkan secara
seksama, karena akan berkaitan dengan masalah bahan baku, tenaga kerja,
transportasi, dan masalah penunjang produksi lainnya. Tempat usaha yang
strategis besar sekali pengaruhnya terhadap biaya produksi maupun biaya
pemasaran dan penjualan barang dagangan.
2. Memilih Tempat Usaha yang Palin Strategis.
Memilih tempat usaha
yang paling strategis akan menyangkut banyaknya pusat penjualan yang akan
didirikan. Tempat usaha yang paling strategis dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya corak barang yang disediakan, pelayanannya, penyerahan barang, dan
kemudahan transportasinya.
a.
Tempat
Usaha yang diinginkan Perusahaan
Tempat usaha yang
paling strategis dan yang paling diinginkan oleh perusahaan/toko, diantaranya
sebagai berikut :
1.
Letaknya strategis
2.
Dekat dengan bahan-bahan baku
3.
Dekat dengan pasar
4.
Tenaga kerja mudah didapt
5.
Biaya transportasi murah
6.
Fasilitas pemerintah daerah mendukung dan
menunjang
7.
Fasilitas tenaga penggerak/energi mudah
didapat
8.
Keadaan ekonomi konsumen didaerah tersebut cukup baik
b.
Tempat
Usaha yang diinginkan Konsumen/Pembeli
Tempat usaha yang
paling strategis dan yang diinginkan pembeli, adalah sebagai berikut :
1.
Adanya
fasilitas parkir yang cukup luas
2.
Fasilitas
trasnportasi mudah dan lancar
3. Menetapkan Tempat Usaha yang Paling Strategis
Menetapkan tempat
usaha yang paling strategis merupakan dambaan para pengelola usaha disebabkan
karena :
a.
Sangat
menguntungkan
b.
dapat
memuskan langganan
c.
adanya
kemudahan dalam segala hal
d.
memudahkan pemasaran dan penjualan barang dagangan.
Apabila perusahan
telah menempatkan tempat atau daerah yang strategis, maka masalah-masalah
selanjutnya yang akan dihadapi adalah :
a.
Masalah
biaya h.
Masalah persaingan
b.
masalah
pelayanan i. Masalah transportasi
c.
arus
pengunjung j.
Batas-batas daerah perdagangan
d.
arus
para pembeli k.
Masalah keindahan
e.
masalah
parkir kendaraan l. Masalah tenaga kerja yang terampil
f.
masalah
keamanan
g.
masalah
polusi
E.
Menetapkan Tempat Usaha
Menetapkan tempat
usaha sangat penting sekali. Tempat usaha adalah tempat dimana perusahaan
melakukan kegiatan usaha. Tempat usaha tersebut tentunya tidak akan dibangun
disetiap tempat. Menetapkan tempat usaha perlu dibangun wilayah yang strategis
serta menguntungkan. Penciptaan perusahaan diwilayah yang strategis akan
mendukung lancarnya kegiatan-kegiatan usha.
Pengertian tempat
yang strategis ditinjau dari sudut ekonominya, secara lebih terperinci
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi didalam penetapan tempat usaha adalah
sebagai berikut :
1.
Pasar
Masalah pasar yang perlu
dipertimbangkan adalah masalah transportasi dan distribusinya., sehingga dapat
menentukan tempat usaha yang diinginkan.
2.
Tenaga
Kerja
Tenaga kerja terdidik
ataupun tenaga kerja terlatih yang cukup profesional sangat mendukung lancarnya
usaha.
3.
Fasilitas
Transportasi
Fasilitas
transportasi yang tersedia dapat mendukung didalamnya menetapkan tempat usaha
perusahaan.
4.
Faktor-Faktor
Pendukung
Faktor-faktor
pendukung yang dapat mempengaruhi didalam penempatan tempat usaha, diantaranya sebagai berikut :
a.
Fasilitas-fasilitas
perbankan
b.
Sikap
atau animo masyarakat terhadap produk/jasa
c.
Kemungkinan
tempat untuk pengembangan perusahaan
d.
Fasilitas
keamanan tempat usaha
e.
Fasilitas
daya tahan tempat usaha
f.
Fasilitas
kesehatan dan kebersihan tempat usaha
- Menyusun dan Mengatur Tempat Usaha serta Kebutuhan Peralatan
1.
Menyusun
Kebutuhan Peralatan Perusahaan
Menyusun kebutuhan
peralatan perusahaan memerlukan pertimbangan
mengenai jenis-jenis kebutuhan peralatan serta penyusunannya. Penyusunan
kebutuhan peralatan perusahaan peralatan perusahaan yang tepat akan memberikan
efisiensi terhadap kegiatan usaha.
Didalam menyusun
kebutuhan peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pekerjaan
dan cara penyelesainnya
b.
Fleksibilitas
penggunaan peralatan
c.
Harga
dan penanaman modal
Didalam menyusun
kebutuhan akan peralatan perusahaan harus yang menguntungkan perusahaan.
Peralatan-peralatan tersebut meliputi hal-hal berikut :
a.
Mesin
atau peralatan harus dapat menghemat tenaga kerja
b.
Mesin
atau peralatan harus dapat menghemat waktu
c.
Mesin
atau peralatan harus dapat meningkatkan kualitas
2.
Mengatur
Tempat Kegiatan Usaha Kebutuhan Peralatan
Mengatur tempat
kegiatan usaha dan peralatan sangat penting sekali. Setelah tempat usaha
ditentukan, maka tugas perusahaan selanjutnya adalah mengatur serta menyimpan
peralatan yang dibutuhkan. Tempat kegiatan usaha yang akan digunakan sedapat
meungkin diatur sehingga dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan baik untuk
para pegawai maupun bagi para konsumen.
Mengatur tempat
kegiatan usaha yang baik adalah sebagai berikut :
a.
Ruang
kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi/saluran udara.
b.
Ruang
informasi dan ruang keamanan sebaiknya berdampingan letaknya
c.
Ruang
tunggu para konsumen ditempatkan didepan
d.
Ruang
operasional sebaiknya berdekatan dengan ruang pimpinan
e.
Ruang
arsip harus cukup penerangannya dan diatur dengan rapi
f.
Mesin-mesin
yang berat sebaiknya ditempatkan pada bagian tersendiri
g.
Ruang
administrasi diatur secara baik dan harmonis
h.
Ruang
akuntasi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya,
karena menyangkut urusan pembukuan, personalia, dan pemeriksaan.
- Mempersiapkan Fasilitas dan Bahan Baku
Bahan baku adalah
sesuati yang sangat penting sekali. Kegiatan proses produksi tidak mungkin
dapat dilaksanakan manakala bahan yang akan diproses belum/tidak tersedia.
Mengadakan bahan baku hendaknya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar dalam
proses produksi tidak mengalami gangguan
dan hambatan.
Untuk menjelaskan masalah tersebut dapat disebutkan
apa yang dimaksud dengan persediaan barang. Istilah inventories (persediaan-persediaan)
diguanakan utuk barang-barang atau bahan-bahan sebagai berikut :
1.
Barang
dagangan yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali sesuai perputaran
normal suatau usaha dagang.
2.
Bahan-bahan
baku dan barang dalam proses produksi
3.
Bahan
atau barang yang disimpan untuk dipakai
Bagi suatu usaha industri, barang persediaan yang
ada yaitu bahan baku (raw material ), barang dalam proses produksi (good
in process) dan barang jadi atau selesai (finished good). Sedangkan
barang dagangan yang disimpan untuk dijual oleh perusahaan dagang disebut
sebagai persediaan barang dagangan (merchandise inventory)
Dari uraian diatas
dapatlah dijelaskan bahwa bahan baku merupakan bahan pokok atau utama yang
sangat mempengaruhi keberadaan bahan-bahan atau barang lain yang termasuk barang-barang persediaan. Bahan baku akan
mempengaruhi bahan-bahan atau barang-barang lainnya baik dari segi kualitas maupun kuantitas,
karena dari bahan baku akan menjadi bahan dalam proses produksi, kemudian
menjadi barang jadi/selesai, yang selanjutnya menjadi barang dagangan .
H. Merekrut dan Menempatkan SDM
Bilamana suatu
perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, maka perusahaan akan merekrut
(menarik) atau mencari orang-orang yang mampu melakukan tugas-tugas untuk
lowongan tersebut. Langkah berikut sesungguhnya merupakan langkah kedua.
Langkah pertama dalah menentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Untuk memilih orang
yang tepat, perlu dianalisis terlebih dahulu. Artinya memberi gambaran secara umum tentang pekerjaan
tersebut. Penentuan sifat dan jenis pekerjaan serta penentuan keterampilan yang
harus dimiliki untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, hal tersebut
dinamakan job analysis
Atau analisa jabatan.
Jadi sebelum diadakan perekrutan atau pencarian tenaga kerja, maka harus
terlebih dahulu diadakan job analysis dari jabatan yang kan diserahkan.
1. Analisa Jabatan
Untuk dapat
melaksanakan seleksi pada calon-calon pegawai dengan sebaik-baiknya, maka perlu
terlebih dahulu diketahui keterangan-keterangan yang lengkap tentang jabatan
yang hendak diisi. Sebelum diadakan seleksai, haruslah terlebih dahulu ada
kriteria yang obyektif dalam melakukan
pemilihan tersebut
Untuk dapat
menentukan apakah seseorang mampu bekerja pada sesuatu jabatan, perlu terlebih dahulu diketahui
pendidikan, keahlian, pengalaman, dan keadaan fisik yang diminta oleh
masing-masing jabatan. Syarat-syarat mental dan syarat fisik yang diminta sesuatu
jabatan dapat diketahui dengan membuat analisa jabatan.
Analisa jabatan
merupakan suatu proses untuk membuat uraian pekerjaan sedemikian rupa, sehingga
dari uraian tersebut dapat diperoleh keterangan-keterangan yang perlu untuk
dapat menilai jabatan itu guna sesuatu keperluan. Analisa jabatan bukan saja
dapat dipergunakan untuk menentukan syrata fisik dan syarat mental dan pegawai
yang akan memangku sesuatu jabatan, tetapi dapat pula dipergunakan untuk tujuan
lain. Analisa jabatan dapat dibedakan sesusai dengan tujuan analisa jabatan tersebut.
Keempat jenis analisa jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Analisa
jabatan yang bertujuan yang bertujuan untuk menentukan syarat mental. Bagaimana
cara yang dibutuhkan dari seseorang untuk dapat sukses dalam memangku sesuatu
jabatan
b.
Analisa
jabatan yang bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh
dalam mengajarkan sesuatu pekerjaan kepada seseorang pegawai baru guna
kebutuhan latihan atau pendidikan
c.
Analisa
jabatan bertujuan untuk menentukan nilai masing-masing jabatan dalam sesuatu
badan usaha sehingga dengan demikian dapat ditentukan tingkat upah
masing-masing jabatan itu secara adil
d.
Analisa
jabatan yang ditujukan untuk dapat mempermudah cara pekerja pegawai pada
sesuatu jabatan tertentu, yakni bermaksud untuk menghilangkan segala gerak
pegawai yang tidak perlu.
2. Manfaat Analisa Jabatan
Analisa jabatan dapat
dianggap merupakan alat bagi pemimpin dalam memecahkan masalah kemanusiaan. Ini
disebabkan analisa jabatan dapat memberikan bantuannya dalam banyak hal yaitu :
a.
Dalam
penarikan (rekrutment), seleksi, dan penempatan para pekerja
b.
Dalam
pendidikan
c.
Dalam
penilaian jabatan
d.
Dalam
perbaikan syarat-syarat pekerjaan
e.
Dalam
perencanaan organisasi
f.
Dalam
pemindahan dan promosi
3. Deskripsi
Jabatan
Deskripsi jabatan
dalam spesifikasi jabatan dapat disusun berdasarkan keterangan yang didapat
dari pada analisa jabatan. Pada umumnya keterangan-keterangan yang ditulis
dalam deskripsi jabatan meliputi dua hal yaitu :
a. Sifat pekerja yang bersangkutan
b.
Tipe
pekerja yang cocok untuk jabatan itu
Mengenai hal yang
pertama, maka dalam sesuatu deskripsi jabatan harus termuat antara lain sebagai
berikut :
a.
Nama
jabatan
b.
Jumlah
pegawai yang memegang jabatan itu
c.
Ringkasan
pekerjaan yang menjelaskan dengan singkat tugas-tugas utama, alat-alat atau
mesin-mesin yang dipergunakan dalam pekerjaan itu.
d.
Ringkasan
pekerjaan
e.
Keterangan
tentang bahan yang dipakai
f.
Hubungan
pekerjaan itu dengan pekerjaan yang terdekat
g.
Penjelasan
tentang jabatan dibawah dan jabatan kemana petugas akan dipromosikan
h. Latihan yang dibutuhkan
i. Besarnya upah
j.
Lamanya
jam kerja
k.
Keadaaan
khusus sesuatu pekerjaan, misalnya mengenai udara, penerangan ventilasi dan lain sebagainya
Menegenai hal yang
kedua yakni tipe pekerja yang cocok untuk jabatan tersebut, maka harus dimuat
antara lain sebagai berikut :
a.
Jenis
kelamin
b.
Keadaan
fisik
c.
Emosi
si pekerja
d.
Mental
si pekerja
e.
Syarat
pendidikan
f.
Temperamen
g.
Karakter
h.
Minat
sipekerja
Spesifikasi
jabatan merupakan hasil yang diperoleh dari suatu job description (deskripsi jabatan). Ia menjelaskan
karakteristik dari pekerja yang
dibutuhkan untuk memangku suatu jabatan tertentu. Pada umumnya spesifikasi
jabatan memuat ringkasan pekerjaan yang jelas, yang diikuti oleh kualifikasi definitive
yang dibutuhkan dari pemangku jabatan. Yang disebut terakhir menjelaskan
antara lain :
a.
Tingkat
pendidikan
b.
Keadaan
fisik
c.
Pengetahuan
dan kecakapan
d.
Nikah
atau belum
e.
Jenis
kelamin
f.
Batas
umur
g.
karakter
I. Menyusun Struktur
Organisasi
Pada dasarnya
penyusunan struktur organisasi perusahan dapat dijalankan berdasarkan fungsi,
produk, wilayah, langganan, dan kebutuhannya. Penyusunan struktur organisasi
yang berdasrkan fungsi dilakuan dengan melalui fungsi yang sama. Karyawan yang
melakukan fungsi yang sama yaitu memproses bahan baku menjadi barang jadi dapat
dikelompokkan menjadi satu bagian, yakni bagian produksi. Penyusunan struktur
organisasi yang berdasarkan produk dilaksanakan menurut jenis-jenis produk yang
dihasilkan oleh perusahaan.
Penyusunan struktur
organisasi perusahaan dapat juga disusun berdasarkan atas kebiasaan langganan
membeli, frekuensi membeli, usia langganan, jenis kelamin, jenis perusahaan,
dan lain sebagainya. Pada umumnya perusahaan yang bergerak pada usaha jasa
menggunakan struktur organisasi fungsional.
Struktur organisasi
fungsional adalah bentuk organisasi yang penyusunannya didasarkan atas
fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut, seperti teknik, administrasi,
produksi, keuangan, pemasatan, penjualan, sales dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar